PADANG - Kasdim 0312/Padang Letkol Inf Agung Budi Purnomo ikuti kegiatan patroli bersama dalam rangka pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro kekesejumlah tempat keramaian di Kota Padang. Kamis 8/7/2021.
Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro tersebut sesuai dengan Instruksi Mendagri No.17 Tahun 2021 dan Surat Edaran Wali Kota Padang No.400.599/BPBD-Pdg/VII/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro yang diterbitkan tanggal 7 Juli 2021.
"Kita ingin semua unsur masyarakat di Kota Padang betul-betul mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19 secara menyeluruh, apalagi pelaku usaha, dan penyelenggara kegiatan yang mengundang keramaian, salah satu isi dari surat edaran Wali Kota Padang tersebut adalah pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dilakukan pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 WIB, untuk itu kami akan tegur bagi yang melanggar”. Tegas Kasdim 0312/Padang.
Tampak hadir pada kegiatan tersebut, Walikota Padang Hendri Septa Kasdim 0312/Padang Letkol Inf Agung Budi Purnomo, Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, Kajari Padang Ranu Subroto dan Kasat Pol PP Padang Alfiadi beserta unsur terkait lainnya. (Wirzalcan)